Tersangka dalam Korupsi PDAM Makassar Bertambah Tiga Orang, Berikut Namanya
ERA.id - Tim Jaksa Pindana Khusus (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sejak 2017-2019.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zet Tadung Allo pada Selasa malam menyebut, tiga tersangka yakni HA (Hamzah Ahmad) adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 hingga 2019, TP (Tito Paranoan) mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019 untuk laba 2018, dan AA (Asdar Ali) mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2020 untuk laba 2019. Saat ini, AA masih menjabat Direktur Teknik di Perusda air minum milik Pemerintah Kota Makassar itu.
Para tersangka tersebut, kata dia, diduga menggunakan laba tahun buku 2018-2019 senilai Rp19,1 miliar lebih. Saat itu PDAM masih mengalami kerugian secara akumulatif, sesuai penghitungan BPKP.
Dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dengan sejumlah uang tersebut yang telah dibagi-bagi.
Selain itu tahun 2019 PDAM mendapatkan laba atau keuntungan, namun untuk menggunakan laba itu, mesti dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.
Seharusnya, dalam prosedur melalui pembahasan atau rapat direksi dicatat dalam notulensi rapat. Faktanya, tahun 2019 untuk laba 2018 hingga 2020 dan untuk laba 2019 dilakukan pembahasan terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba.
Namun, rapat pengusulan penggunaan laba PDAM ke wali kota. Selain itu, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pejabat (Pj) wali kota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
Meski PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya direksi memperhatikan adanya kerugian secara akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. Para tersangka juga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017.
Tersangka beranggapan, ungkap Wakajati Zet, pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba, sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya.
"Dari anggapan itu sehingga mereka berhak mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan," tuturnya menjelaskan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar untuk menjalani penahanan 20 hari sejak 13 Juni-2 Juli 2023. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing mantan Direktur Utama PDAM Makassar HYL (Haris Yasin Limpo) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar IA (Irawan Abadi). Keduanya sudah menjadi terdakwa dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.