LPSK Sebut Nilai Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Rp100 M
ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerangkan nilai restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo kepada korban Cristalino David Ozora sekira Rp100 miliar.
"Iya, (nilai restitusinya) Rp100 miliar lebih," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas kepada wartawan dikutip Kamis (15/6/2023).
Susi menerangkan nominal itu berdasarkan akumulasi jumlah kerugian yang dialami David dan keluarganya. Perhitungan itu berdasarkan biaya David selama dirawat di rumah sakit, uang transportasi, konsumsi, dan penanganan kasus penganiayaan yang harus dikeluarkan keluarga korban.
LPSK juga menghitung nilai restitusi ini berdasarkan keluarga yang kehilangan penghasilan karena tidak bekerja, biaya home care, penderitaan yang dialami David, dan masih banyak lagi.
"(Nilai restitusi) sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim," ucap Susilaningtyas.
Sebelumnya, ayah David, Jonathan Latumahina mengungkapkan anaknya saat ini masih lupa ingatan atau amnesia usai dianiaya Mario Dandy. Dia mengaku dipanggil "Mas" oleh anaknya sendiri.
"Anda bilang David itu mengalami amnesia, jadi lupa. Ini sampai sekarang ingatannya seperti apa?" tanya hakim ke Jonathan yang jadi saksi di persidangan Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6).
"Paling sederhana manggil saya aja 'Mas'," jawab Jonathan.
Pengurus GP Ansor ini menambahkan David sudah bisa berbicara, namun belum bisa berkomunikasi secara dua arah. Untuk membantu perkembangan kognitif, David kembali bersekolah atasan saran dokter.
David belum bisa mengikuti pelajaran di sekolah. Anaknya kembali bersekolah agar lebih bisa bersosialisasi.
Dia pun menyebut David juga lupa dengan teman-teman sekolahnya. Namun berdasarkan informasi dari psikolog, ingatan David berangsur-angsur semakin pulih.