MK Putuskan Sistem Pemilu Coblos Caleg, PDIP Desak Denny Indrayana Tanggung Jawab Sudah Sebarkan Hoax

ERA.id - PDI Perjuangan mendesak mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana segera mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan umum (pemilu).

Diketahui, MK memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka atau pilih calon anggota legislatif (caleg). Sementara Denny Indrayana sempat mengatakan bahwa MK telah mengamil keputusan supaya sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup atau pilih partai politik.

"Yang bersangkutan (Denny Indrayana) harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya yang tidak sesuai dengan bukti. Saudara Denny Indrayana harus dapat bertanggung jawab di depan publik," ucap Hasto dalam konferensi pers daring, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, sebelum MK menyampaikan putusan, maka publik tidak memerlukan berbagai prasangka yang hanya membuat kegaduhan.

Terlebih, prasangka itu disampaikan dengan muatan kepentingan politik.

"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politk, penuh dengan kepentingan politik yanng dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi, ini tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Lebih lanjut, PDIP mendorong agar MK memberi tanggapan serius atas pernyataan Denny Indrayana. Hasto juga mendesak supaya MK mencecar Denny Indrayana terkait dengan sumber informasi A1 yang hingga menimbulkan kegaduhan politik.

Karena, akibat pernyataan Denny Indrayana, MK menjadi dihadap-hadapkan dengan publik.

"Yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti, dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di MK tersebut," katanya.

"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara MK, saudara Denny Indrayana dan juga publik yang berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan Denny Indrayana," lanjut Hasto.

Diberitakan sebelumnya, MK buka suara prihal pernyataan Denny Indrayana terkait putusan soal sistem pemilu.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat.

Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak.

"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).