Beda Pendapat, Hakim MK Arief Hidayat Sebut Sistem Proporsional Terbuka Perlu Diperbaiki dan Diubah

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan umum (pemilu) tetap menggunakan proporsional terbuka atau pilih calon anggota legislatif. Hal ini berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski begitu, pembacaan putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dessenting opinion dari salah satu hakum konstitusi yaitu Arief Hidayat. Dia mengusulkan agar sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka terbatas.

"Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, itulah yanng saya usulkan," kata Arief dalam sidang putusan uji materi sistem pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, sistem pemilu yang selama beberapa pemilu terahir ini menggunakan proporsional terbuka perlu dievaluasi. Menurutnya, perlu ada peralihan dari sistem proporsional terbuka ke proporsional terbuka terbatas.

"Setelah lima kali menyelenggarakan Pemilu, diperlukan evaluasi, perbaikan, dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah empat kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan," ucapnya.

Dari perspektif filosofid dan sosiologis, menurutnya, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini digunakan didasarkan pada demokrasi yang rapuh.

Arief menilai, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, sehingga harus dikabulkan untuk sebagian.

Adapun terkait usulannya mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional terbuka terbatas, bisa dimulai di pemilu 2029. Sehingga tidak menganggu tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan.

"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah ada tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem usulan saya, sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," papar Arief.

"Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian dan oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," pungkasnya.