MK Sebut Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka Sama-Sama Berpotensi Terjadi Politik Uang

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkiat sistem pemilihan umum (pemilu) dengan proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan mencobolos calon anggota legislatif.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

MK menilai, dalil para pemohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kekhawatiran para pemohon mengenai maraknya praktik politik uang jika pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka tidak beralasan.

MK menilai, apapun sistem pemilu yang digunakan, baik terbuka atau tertutup alias coblos partai politik tetap berpotensi adanya praktik politik uang.

"Pillihan terhadap sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang atau money politics," kata Saldi.

Misalnya, dalam sistem proporsional tertutup, praktik politik uang mungkin saja terjadi antara elite partai politik dengan para calon anggota legislatif (caleg) untuk berebut nomor urut. Peluang caleg terpilih sebagai legislator sedikit banyak dipengaruhi oleh nomor urut.

"Dengan kata lain, pembelian nomor urut anggota DPR/DPRD atau jual beli kandidasi dan nomor urut juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup," paparnya.

Begitu juga dengan sistem proporsional terbuka. Saldi mengatakan, praktik politik uang bisa dilakukan oleh caleg maupun legislator yang memiliki sumber pendanaan lebih untuk mempengaruhi pemilih.

Untuk menghilangkan atau sekurangnya meniminalisir terjadinya praktik politik uang, MK mengatakan, harus dilakukan tiga langkah konkret dalam penyelenggaran pemilu.

Pertama, partai politik dan para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak terjebak dalam praktik politik yang dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu.

Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, terlebih yang berkaitan dengan politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

"Bahkan, untuk efek jera, partai politk yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," kata Saldi.

Selain itu, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan menolerir praktik money politics, karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum demokratis.

" Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tegasnya.