Berikut Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Menurut MK

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan, sistem pemilihan umum (pemilu) dengan proporsional terbuka atau pilih calon anggota legislatif (caleg), maupun proporsional tertutup atau pilih partai politik, memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.

Pandangan itu diungkapkan dalam pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Kamis (15/6/2023).

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, kelebihan dan kekurangan dua macam sistem pemilu itu berhubungan erat dengan penerapannya.

"Sebagai suatu sistem, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun sistem proporsional dengan daftar tertutup memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing," kata Suhartoyo.

"Ikhwal kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut, tiap-tiap varian atau sistem berhubungan erat dengan implikasi dalam penerapannya," lanjutnya.

Sistem proporsional terbuka misalnya, menurut MK, memiliki sejumlah kelebihan. Di antaranya yaitu mendorong para caleg untuk bersaing dalam memperoleh suara sebanyak mungkin agar memperoleh kursi di parlemen. Serta mendorong agar para caleg bersaing secara sehat.

Sistem ini juga lebih mendekatkan caleg dengan pemilihnya. Sebab, pemilih diberi kebebasan untuk memilih wakil rakyat yang dianggap paling mewakili kepentingan mereka. Selain itu, pemilih juga dapat menentukan calonnya secara langsung.

Pemilih juga daapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakil rakyat yang dipilih di parlemen. Di samping itu, sistem proporsional terbuka dinilai lebih demokratis. Karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik maupun caleg.

"Sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan. Hal ini mendorong inklusivitas politik mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oelh satu kelompok atau partai politik," paparnya.

Adapun kekuruangan dari sistem proporsional terbuka yaitu, membuka peluang terjadinya praktik politik uang. Risikonya, kandidat dengan sumber daya finansial besar dapat mempengaruhi pemilih. Selain itu juga berbiaya tinggi, karena caleg mengeluarkan dana lebih untuk mencalonkan diri dan melakukan kampanye.

"Kelemahan berikutnya adalah, sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik, juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon," kata Suhartoyo.

Selain itu, sistem proporsional terbuka juga memiliki kelemahan yaitu pendidikan politik dari partai politik tidak optimal.

"Akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahamaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih," kata Suhartoyo.

Sedangan sistem proporsional tertutup memiliki kelebihan yaitu, partai politik menjadi lebih mudah mengawasi anggotanya di parlemen. Selain itu, partai politik dapat mendorong kader tebaiknya menjadi legislator.

Partai politik juga dapat melakukan kaderisasi dan pendidikan politik. Sehingga kualitas kepemimpinan yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas di parlemen.

"Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam. Dengan mekanisme seleksi internal yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusug tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan tidak terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi," paparnya.

Namun, sistem proporsional tertutup juga memiliki kekurangan. Pemilih menjadi tebatas untuk menentukan wakil rakyat di parlemen tingkat nasional maupun provinsi, kabupaten, dan kota. Potensi nepotisme juga menjadi kelemahan jika pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Kelemahan lain yaitu anggota DPR/DPRD memiliki kedekatan yang terbatas dengan rakyat, hal ini dapat mengurangi kedekatan antara anggota DPR/DPRD dengan konstituen mereka karena mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, potensi oligarki partai politik menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kederisasi yang transparan," kata Suhartoyo.

Adapun MK menolak gugatan uji materi sistem pemilu, dan memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.