Puan-AHY Ketemu, Bukti Tak Ada Musuh Abadi dalam Politik
ERA.id - Pengajar ilmu komunikasi politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menilai pertemuan Puan Maharani dan Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) merupakan momentum penting untuk mengawal proses demokrasi secara baik pasca pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Pertemuan Puan dan AHY di Istora Senayan Jakarta dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, tetapi yang paling penting ini merupakan momentum penting untuk mengawal proses demokrasi secara baik pasca Jokowi," kata Ahmad Atang di Kupang, Senin (19/6/2023).
Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan makna pertemuan Puan-AHY bagi perkembangan demokrasi di tanah air menjelang Pilpres 2024.
Menurut dia, secara sosiologis pertemuan ini dapat menciptakan relasi baru antara PDIP dan Demokrat tidak saja di level elit, namun dapat merambah hingga ke level struktur dan massa di lapisan bawah.
Berikut, secara politik pertemuan Puan-AHY mampu merajut kembali kemandegan komunikasi politik antara SBY-Megawati yang selama ini mengalami kebuntuan akibat perbedaan politik, katanya.
Namun pertemuan ini belum memberikan sinyal apapun terkait peta politik pilpres. Masih menjadi spekulasi publik soal wacana gabungnya AHY dan Demokrat untuk mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres.
Demokrat terlihat masih kokoh pada pilihan politik pilpres, yakni berada di koalisi perubahan untuk mendukung Anies Baswedan menjadi capres.
Hal lain yang bisa dilihat secara psikologis pertemuan Puan-AHY mau menegaskan bahwa tidak ada musuh yang abadi dan tidak ada teman yang abadi. Suatu saat teman bisa menjadi musuh dan sebaliknya.
Oleh karena itu, publik patut memberikan apresiasi atas langkah politik ini untuk mendamaikan suasana menjelang pileg dan pilpres.
Pertemuan elit dalam perspektif paternalistik dapat melegakan publik karena perilaku massa sangat tercermin dari perilaku elit. Semoga ini merupakan angin segar bagi dinamika politik dan demokrasi menuju 2024, kata Ahmad Atang menambahkan.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.