Viral! Perundungan Anak oleh Perempuan Pirang di Pontianak, Korban Dijambak dan Diinjak
ERA.id - Media sosial dihebohkan video seorang anak perempuan berambut pirang yang merundung anak perempuan lainnya serampangan. Pelaku terekam sedang memukuli dan menendang kepala beberapa perempuan dengan membabi buta.
Video tersebut diunggah akun Instagram @kitasemuaadalahpenolong pada hari Minggu (18/6/2023) dengan keterangan bahwa kejadian itu berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Anak pirang di Pontianak meresahkan melakukan perundungan kepada beberapa anak salah satunya anak pesantren yang sedang mondok," tulisnya.
Dalam video yang viral itu, tampak seorang anak perempuan berambut pirang berkaos hitam dengan perut terumbar sedang memukuli perempuan berjilbab dan berseragam batik.
Korban hanya melindungi kepalanya yang dihantam berulang kali tanpa perlawanan, sementara teman-temannya yang lain tampak tak berani melerai.
Setelah itu, pelaku terlihat memukuli seorang anak perempuan lain dengan rambut sebahu. Lagi-lagi ia mengincar kepala korban dan menghajarnya hingga terjongkok-jongkok tanpa ampun.
Akun @kitasemuaadalahpenolong juga mengingatkan kepada orang-orang agar melaporkan perundungan anak ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang telah berumur 14 tahun yang melakukan tindak pidana dapat ditahan dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.
Saat ini, anak perempuan berambut pirang yang ada dalam video tadi sudah ditangani oleh Polresta Pontianak dan dilakukan diversi.