Ditolak Fraksi PKS dan Demokrat, Komisi IX Sepakat Bawa RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
ERA.id - Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan segera disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI terdekat. Diketahui, RUU dengan metode omnibus law itu rampung dibahas.
Keputusan tingkat I itu diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/2023).
"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.
"Setuju," jawab anggota Komisi Kesehatan.
Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak tujuh fraksi menyepakati RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang. Namun, Fraksi NasDem dan PKB menyetujui dengan catatan.
Sementara dua fraksi lainnya yaitu PKS dan Partai Demokrat menolak. Alasannya karena masih memiliki sejumlah persoalan mendasar seperti anggaran hingga kehadiran dokter asing.
Selain itu, PKS dan Demokrat menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru dan kurang menyerap aspirasi publik.
"Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya," kata Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani.
Sebagai informasi, RUU Kesahatan merupakan rancangan perundang-undangan usualan DPR RI. Namun, mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Gelombang penolakan paling banyak berasal dari kelompok profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII).