Polisi Gerebek Tiga Toko Obat di Jaksel yang Jual Obat Keras secara Ilegal
ERA.id - Sebanyak tiga toko obat di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) digerebek polisi karena menjual obat-obatan daftar G atau obat keras secara ilegal.
Ketiga toko yang digerebek itu ialah Toko Doa Ibu 1 di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Toko Doa Ibu 2 di kawasan Duren Tiga, dan Toko Malaka di sekitar Kemang. Tiga pelaku diamankan dari penggerebekan ini, yakni AA, B, dan RK.
"(Selain menjual obat keras secara ilegal, toko ini juga jual) beberapa obat-obatan golongan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Achmad belum merinci ketiga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka atau belum. Dia hanya menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap ketiganya, mereka baru menjual obat keras dan psikotropika selama tujuh bulan.
Achmad menyebut para pelaku ini melakukan transaksi dengan kucing-kucingan agar tidak terendus polisi. "Mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja (ABG)," ucapnya.
Dari penggerebekan ini, total psikotropika yang disita polisi sebanyak 296 butir dan 4957 butir obat golongan G.