Polisi Gerebek Kios Obat Keras Ilegal Berkedok Jual Aksesoris Ponsel di Bandung yang Berkedok Jual Aksesoris Ponsel di Bandung

ERA.id - Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas ilegal di sebuah kios yang berkedok menjual aksesoris ponsel di Jalan Tamansari, Kota Bandung.

Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Dadang Garnadi mengatakan pengungkapan itu bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras terbatas ilegal.

Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kios semi permanen tersebut.

"Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat kepada kami. Sehingga, kami melakukan penyelidikan, melakukan penggeledahan," kata Dadang, Kamis (10/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua orang yang terdiri dari penjual serta pembeli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga memastikan kios yang terbuat dari kontainer yang berdiri di trotoar itu tidak memiliki izin yang jelas.

"Kami amankan ada dua orang, ada penjual dan pembeli. Toko ini tidak jelas izinnya, lokasinya juga di trotoar jalan. Jelas ini untuk legalitas memang tidak ada," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penjual obat keras terbatas ilegal ini berkedok kios aksesoris ponsel untuk mengelabui polisi. Namun, ketika polisi menggeledah, ditemukan obat keras terbatas ilegal di etalase bawah.

"Dia menjual casing handphone. Tapi ketika digeledah di etalase bawah ditemukan obat keras terbatas. Informasi sementara dari penjual, (kios sudah beroperasi) empat sampai lima bulan," ucapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penjualan obat keras terbatas ilegal itu. Dua pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Bandung.

"Barang bukti kami masih hitung karena masih melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemilik. Kami amakan penjual dan pembeli. Keduanya kami kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ujarnya.

Caption: