Polisi Ungkap Kasus TPPO Penjualan Ginjal di Bekasi
ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dikonfirmasi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membenarkan kasus itu. Namun, dia belum mau berkomentar banyak dan hanya menyampaikan, kasus ini segera dirilis
"Tunggu release resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Diketahui, Satgas TPPO Polri dan Polda jajaran sendiri telah menangkap sebanyak 532 tersangka kasus kejahatan perdagangan orang dari 5-20 Juni 2023. Sebanyak 532 tersangka ini ditangkap berdasarkan 456 laporan polisi (LP) yang diterima Satgas TPPO.
"Dari ratusan LP (laporan polisi) yang diterima, Satgas TPPO Polri telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, hari ini.
Rinciannya dari 1.572 korban yang diselamatkan itu, sebanyak 711 merupakan wanita dan 86 anak perempuan anak. Kemudian 731 pria dan 44 laki-laki anak laki-laki.
Modus kejahatan terbanyak yakni dengan iming-iming kerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," ucap Ramadhan.