Jadi Tempat Pemberangkatan Korban, Polisi Pergi ke Bali Dalami Kasus Jual Ginjal Bekasi-Kamboja
ERA.id - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penjualan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja. Penyidik pun pergi ke Bali untuk mendalami kasus ini.
"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO. Pintu pemberangkatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/7/2023).
Trunoyudo tak merinci kegiatan apa yang dilakukan penyidik di Bali. Apakah menelusuri dugaan tersangka baru atau mencari alat bukti.
Perwira menengah Polri ini hanya menyebut hasil penyidikan penyidik di Bali akan disampaikan di lain waktu.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menerangkan sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus penjualan ginjal jaringan Indonesia-Kamboja di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka," kata Karyoto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
Karyoto menyebut kasus ini masih dalam pengembangan. Jenderal bintang dua Polri ini pun menyampaikan sebanyak 122 orang menjadi korban dari kasus penjualan ginjal ini.
Dari ke-12 tersangka ini, satu di antaranya merupakan anggota Polri. "Dua tersangka (dari 12 yang ditangkap) di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada," ucap Karyoto.