Sempat Ngajar di Dua Kampus Berbeda, WNA Singapura Dideportasi Gegara Urus Paspor di Imigrasi

ERA.id - Warga negara asing (WNA) asal Singapura Mohtar bin Bakri akhirnya dideportasi ke negara asalnya. Mohtar yang sempat menjadi salah satu staf pengajar di dua kampus berbeda Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dideportasi setelah ketahuan pihak imigrasi.

Rektor Universitas Bhineka PGRI, Imam Sujono membenarkan bahwa Mohtar sempat menjadi dosen sejak tahun 2008.

"Iya, beliau sempat mengajar di UBHI (Universitas Bhineka PGRI) sejak 2008," kata Rektor Universitas Bhineka PGRI Imam Sujono di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu.

Mohtar adalah salah satu dari tiga WNA yang ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II non tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Blitar, Jawa Timur.

Pada masa awal karirnya menjadi pendidik ini, kata Imam, Mohtar bahkan sempat mendapat status nomor induk dosen nasional (NIDN).

Konfirmasi serupa disampaikan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Bagian Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullan Tulungagung, Ulil Abshor.

Di kampus negeri berbasis agama ini, Mohtar berstatus dosen terbang atau dosen luar biasa.

Di UBHI, Mohtar yang diidentifikasi sebagai warga negara Singapura dan lahir di kampung Pachitan, Changi, Singapura mengajar di program studi Bahasa Inggris.

Namun saat itu, setidaknya hingga identitas aslinya yang berkewarganegaraan asing terdeteksi saat mengurus paspor di kantor Imigrasi Blitar, tak ada yang tahu bahwa Mohtar adalah warga Singapura yang masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Ia memiliki identitas kependudukan Indonesia dan terkonfirmasi sebagai warga Tulungagung yang lahir di (Kabupaten Pacitan) pada 1973.

Salah satu mantan mahasiswa yang sempat mengikuti perkuliahan Mohtar, Bram mengatakan bahwa dia dan mahasiswa lain saat itu mengira dosen berdialek Melayu itu dari luar Jawa.

Pengakuan serupa disampaikan Imam Sujono selaku kolega pengajar di UBHI.

Menurut dia, keseharian Mohtar dinilai wajar. Selain memiliki identitas kependudukan Indonesia, Mohtar telah bermukim di Tulungagung cukup lama dan memiliki keluarga.

Statusnya di kampus ini sebagai dosen tetap yayasan, namun sejak Maret lalu, Mohtar telah mengundurkan diri sebagai dosen di kampus tersebut.

"Jadi, saat kasusnya ramai statusnya sudah bukan dosen di Universitas Bhineka PGRI, yang bersangkutan sudah kami diberhentikan karena mengundurkan diri," kata Imam. 

Terungkapnya identitas kependudukan Mohtar ternyata berstatus WNA oleh Imigrasi Blitar ini juga memaksanya mengundurkan diri dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Maret 2023.

Dalam surat pengunduran diri, yang bersangkutan mengaku ingin berhenti mengajar dan pensiun. "Semester ganjil lalu masih mengajar, yang bersangkutan dosen di Fakultas Tarbiyah," kata Ulil.

Mohtar saat ini sedang ditahan di kantor Imigrasi Kelas II no-TPI Blitar dan segera dideportasi ke negara asalnya, Singapura pada Kamis (22/6) melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.