Blusukan ke Warga Jakarta Utara, PDIP: Mirip dengan Pak Jokowi

ERA.id - Sekretaris PDI Perjuangan Jakarta Utara Brando Susanto menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin yang menyentuh hati rakyat.

Brando Susanto mengatakan, kehadiran Ganjar Pranowo yang terjun langsung ke masyakarat menyusuri gang-gang kecil menyapa masyarakat tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Pademangan.

"Ganjar Pranowo terlihat natural dan sangat diapresiasi oleh masyarakat. Luwes banget menyapa warga di gang-gang kecil. Ini merupakan bukti bahwa  Ganjar selalu turun ke bawah dan dekat dengan masyarakat," katanya di Jakarta, Minggu (25/6).

Dia mengungkapkan, masyarakat berpendapat baik Ganjar memiliki kesamaan dengan Jokowi, pemimpin yang selalu blusukan dan dekat dengan rakyat.

"Banyak masyarakat berkomentar mirip Pak Jokowi, selalu blusukan. Itulah pemimpin rakyat yang selalu bersama rakyat, bahkan di gang-gang sempit sekalipun, mereka hadir," ungkapnya.

Menurut Brando, antusiasme warga menyambut dan menaruh harapan besar kepada Ganjar, menegaskan masyarakat mencari sosok pemimpin yang melanjutkan kebaikan untuk kemajuan.

Sebelumnya, Bakal Calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyerap aspirasi warga Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, Minggu.

"Saya kira persoalan akses," kata Ganjar.

Dia menjelaskan persoalan akses diantaranya terkait perbaikan akan kebutuhan air bersih. Akses akan pendidikan untuk para anak-anak hingga akses kesehatan untuk warga.

"Ada dua warga yang rutin harus berobat ke rumah sakit," ungkapnya.

Dalam kunjuangan itu, Ganjar ditemani Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP Ahmad Basarah dan Wakilnya Adian Napitupulu. Mereka menyusuri daerah rumah gang sempit di RW 13 Jalan Budi Mulia Utara Pademangan Barat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)