Gegara Belum Bisa Ngomong, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Tega Aniaya Anaknya yang Berumur 4 Tahun

ERA.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Anis dan Dani seorang ibu kandung dan ayah tiri yang melakukan penganiayaan terhadap R (4) balitanya sendiri sebagai tersangka.

Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan, dari hasil penyelidikan penganiayaan terhadap korban telah berlangsung sejak awal Juni 2023. Ibu kandung dan ayah tiri korban itu mengaku kesal karena R tak dapat bicara, meski usianya telah 4 tahun.

"Orang tuanya ini kesal sama korban karena dia enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Akhirnya dianiaya pakai tangan sama ibunya, bapak tirinya ikut nyundut," ucapnya, Senin (26/6/2023).

Siswanto menjelaskan, kekerasan terhadap korban diduga menyebabkan salah satu tangan korban patah. Kini jenazah korban tengah diautopsi untuk mengetahui keterkaitan antara penganiayaan dan meninggalnya korban.

"Kalau unsur kekerasan indikasinya ada, yang secara fisik kena sundut, patah tangan kanan. Makanya kita masih menunggu hasil autopsi. Karena itu akan menjelaskan sebab kematian korban apakah ada kaitan antara meninggalnya korban dengan perbuatan pelaku," ujarnya.

Siswanto menambahkan, saat ini Anis dan Dani telah ditahan di Mapolres Tangsel. Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Nomor 35 tahun 2014.

Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan, dari hasil penyelidikan penganiayaan terhadap korban telah berlangsung sejak awal Juni 2023. Ibu kandung dan ayah tiri korban itu mengaku kesal karena R tak dapat bicara, meski usianya telah 4 tahun.

"Orang tuanya ini kesal sama korban karena dia enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Akhirnya dianiaya pakai tangan sama ibunya, bapak tirinya ikut nyundut," ucapnya, Senin (26/6/2023).

Siswanto menjelaskan, kekerasan terhadap korban diduga menyebabkan salah satu tangan korban patah. Kini jenazah korban tengah diautopsi untuk mengetahui keterkaitan antara penganiayaan dan meninggalnya korban.

"Kalau unsur kekerasan indikasinya ada, yang secara fisik kena sundut, patah tangan kanan. Makanya kita masih menunggu hasil autopsi. Karena itu akan menjelaskan sebab kematian korban apakah ada kaitan antara meninggalnya korban dengan perbuatan pelaku," ujarnya.

Siswanto menambahkan, saat ini Anis dan Dani telah ditahan di Mapolres Tangsel. Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Nomor 35 tahun 2014.