Ibu Tiri yang Siksa Anaknya di Tangerang Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan
ERA.id - Seorang ibu tiri, NL (38) yang menyiksa anaknya yang berumur empat tahun di kawasan Babakan, Kota Tangerang, ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah (jadi tersangka), namun tidak ditahan karena dasar kemanusiaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Rio menjelaskan ibu tersebut memiliki anak lain yang berumur sembilan bulan. Dia dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang anak disiksa ibu tirinya di kawasan Babakan. Dilihat di akun X @KontenBerfaedah, sang anak berjenis kelamin laki-laki ini berumur empat tahun. Dia disebut-sebut dianiaya dengan dihajar memakai kayu hingga dikurung tanpa diberi makan.
"Bocah 4 tahun, dianiaya ibu tiri, dihajar kayu, dijedotin ke tembok, sampai luka lebam hampir di sekujur tubuhnya, dan kerap di kurung tanpa diberi makan," demikian narasi dilihat di akun X @KontenBerfaedah, dilihat Kamis (23/11).
Akun ini lalu mengunggah foto berisi badan sang anak. Terlihat ada banyak bekas luka hampir di sekujur tubuh korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho ibu tiri sang anak, NL (38) telah ditangkap.
"Terduga pelaku berinisial NL yang merupakan ibu tiri korban kini telah diperiksa polisi," kata Zain kepada wartawan, Kamis (23/11).