Memahami Apa Itu Pemutihan Pajak dan Syarat yang Perlu Dipenuhi
ERA.id - Dalam beberapa bulan ini, 22 Juni 2023—29 Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak. Sebenarnya, apa itu pemutihan pajak?
Mengenal Apa Itu Pemutihan Pajak
Pemutihan pajak kadang masih disalahartikan oleh sebagian masyarakat. Beberapa orang menafsirkan pemutihan pajak sebagai pembebasan wajib pajak dari pajak.
Ini adalah pemahaman yang salah sebab pemutihan pajak merupakan program penghapusan/pengampunan denda pajak kendaraan. Dengan kata lain, wajib pajak tetap harus membayar pajak, baik yang belum dibayarkan maupun yang telah tertunggak.
Program ini biasanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah demi meringankan beban pajak kendaraan masyarakat dan membuat para wajib pajak yang menunggak menjadi lebih tertib. Pemutihan pajak tidak dilakukan secara serentak karena biasanya diadakan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Penghapusan denda pajak akibat keterlambatan membuat beban wajib pajak menjadi lebih ringan sehingga diharapkan pajak kendaraan yang tertunggak segera dibayar. Pemerintah daerah memiliki ketentuan masing-masing terkait pemutihan pajak, baik masa berlaku, komponen yang dihapus, maupun syaratnya.
Fitur dan Syarat Pemutihan Pajak DKI Jakarta
Dikutip Era.id dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta, @humaspajakjakarta, berikut ini informasi mengenai pemutihan pajak di DKI Jakarta yang berlaku dalam beberapa bulan.
· Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
· Pemutihan pajak berlaku mulai 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
· Kesempatan yang diberikan bersifat terbatas.
“Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya,” terang Bapenda DKI Jakarta akun Instagram.
Penghapusan denda atau sanksi administratif membuat beban ekonomis para pemilik kendaraan menjadi lebih ringan. Pemilik kendaraan yang pajaknya tertunggak hanya perlu membayar pajak sesuai nilai yang telah ditentukan, tidak perlu membayar denda. Jika Anda ingin memanfaatkan program ini, beberapa hal perlu disiapkan, seperti dilansir CNN Indonesia.
· KTP asli dan fotokopi KTP sesuai STNK kendaraan.
· STNK asli dan fotokopi STNK pemilik kendaraan.
· BPKB asli dan fotokopi BPKB untuk pembayaran pajak tahunan.
Lalu, jika Anda ingin menikmati layanan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), ada dua dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Dilansir Daihatsu, berikut ini adalah dua dokumen tersebut.
· Hasil cek fisik kendaraan
· Kuitansi pembelian kendaraan asli dan fotokopi yang telah ditandatangani di atas meterai 10 ribu.
Itulah beberapa informasi mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan. Selain DKI Jakarta, dalam beberapa bulan ini ada sejumlah daerah yang juga memberlakukan pemutihan pajak, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.