Kecelakaan Mobil Elf Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 3 Orang Tewas dan 10 Orang Luka-luka

ERA.id - Kecelakaan lalu lintas antara minibus Isuzu Elf dengan truk Mitsubishi Fuso terjadi di ruas Jalan Tol Solo-Ngawi Km 518.800 jalur B, tepatnya di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa, menyebabkan tiga orang korban tewas dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen Iptu Irwan Marviyanto kejadian lakalantas antara Isuzu Elf nopol M 7379 V dengan truk Nopol AB 8673 OD terjadi di Jalan Tol Solo-Ngawi Km 518.800 jalur B di Sragen, sekitar pukul 14.15 WIB. Tiga korban meninggal dan 10 korban luka-luka sudah dibawa ke rumah sakit.

Kecelakaan lalu lintas bermula sebuah truk Mitsubishi Fuso nopol AB 8673 OD dan Isuzu Elf nopol M 7379 V dengan 13 penumpang, berjalan searah dari arah Ngawi menuju ke arah Solo. Dimana posisi truk Mitsubishi Fuso berjalan di depan dan Isuzu Elf di belakangnya.

Pada saat di lokasi kejadian diduga pengemudi Isuzu Elf kurang konsentrasi dan tidak memperhatikan situasi di depannya. Pada saat jarak sudah dekat dan tidak dapat menghindar akhirnya Isuzu Elf membentur bagian belakang truk Mitsubishi Fuso.

"Akibat kejadian itu, tiga orang korban meninggal dunia dari kendaraan Isuzu Elf yang menabrak truk Mitsubishi Fuso. Dua korban meninggal ada di RSUD RD Moewardi Solo dan satu lainnya di rumah sakit di Sragen," katanya.

Dia menjelaskan identitas tiga korban adalah Huda Warga Sumenep Madura dan Sito warga Sukoharjo. Sementara 10 orang luka dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo dan satu lainnya meninggal di rumah sakit di Sragen, Aldo warga Sumenep Madura.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua korban meninggal di lokasi kejadian dan satu korban meninggal di rumah sakit serta 10 orang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.

Pihaknya mengimbau para pengendara untuk berhati-hati saat melintas di Jalan Tol Solo-Ngawi dan waspada terhadap batas kecepatan maksimal 80 Km per jam karena rawan terjadi kecelakaan.