DPR Sepakat Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Langsung Berlaku Setelah RUU Desa Disahkan

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas draf revis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu usulan yang disepakati soal berlakunya masa jabatan kepala desa sembilan tahun dengan masa kepemimpinan selama dua periode.

Ketua Panja Revisi UU Desa Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan tersebut masuk dalam poin ketentuan peralihan.

"Jadi ada usulan baru yang ketentuan peralihan kepala desa pada saat UU ini berlaku," kata Supratman dalam rapat, Selasa (27/6/2023).

"Ayat 1, kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menghabiskan sisa masa jabatan sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Ayat 2, kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menghabiskan sisa masa jabatan sesuai dengan UU ini," imbuhnya.

Sempat terjadi perdebatan terkait kata 'menghabiskan'. Anggota Panja dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo meminta kata tersebut diganti menjadi 'menyelesaikan'.

Sementara Anggota Panja dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengusulkan agar diganti menjadi 'menuntaskan'.

Namun, menurut ahli bahasa, dalam konteks menjalankan tugas maka kata yang tepat adalah 'menyelesaikan'. Karena kata 'menghabiskan' berkonotasi negatif, sementara kata 'menuntaskan' tidak lazim digunakan.

"Kalau menghabiskan itu berkonotasi yang tidak terlalu bagus dalam perundang-undangan. Lalu kalau menyelesaikan, memang harus tugasnya itu yang masih tersisa diselesaikan. Yang satu dihabisi satunya diselesaikan, itu beda artinya," kata ahli bahasa.

"Kalau dalam tugas, lazimnya menyelesaikan, bukan menuntaskan," imbuhnya.

Setelah mendapat penjelasan, seluruh fraksi sepakat masa jabatan kepala desa sembilan tahun langsung berlaku setelah revisi UU Desa disahkan.

Ditemui usai rapat, Supratman membantah bahwa hal itu berarti revisi UU Desa berlaku surut. Hanya saja memang langsung berlaku apabila sudah disahkan nantinya.

"Kita enggak berlaku surut, enggak ada yang berlaku surut, karena enggak boleh. Kecuali, UU nanti sudah disahkan, otomatis berlaku, menyesuaikan gitu lho," kata Supratman.

Dia juga menjelaskan, kapan berlakunya suatu perundang-undangan atau revisi undang-undang tergantung pilihan politik di parlemen.

Untuk revisi UU Desa ini, DPR RI sepakat tidak perlu jeda waktu sampai revisi UU benar-benar belaku setelah disahkan.

"Kan logikanya maupun azas hukum kita itu kalau terjadi suatu perubahan UU, maka dia yang paling menguntungkan sepanjang tidak melanggar azas yang berlaku surut tadi. Itu yang enggak boleh," ucap Supratman.

"Tapi kalau UU-nya berlaku sekarang dan kepala desa menjalankan, menyelesaikan tugasnya berdasarkan UU itu kan gak ada masalah. Itu kan artinya prospektif, bukan malah sebaliknya," imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Panja revisi UU Desa mendukung usulan masa jabatan kepala desa diubah menjadi sembilan tahun dengan masa kepemimpinan dua periode.

Sedangkan dalam UU Desa yang berlaku saat ini, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun namun bisa menjabat hingga tiga periode.