Setujui Draf RUU Desa jadi Usul Inisiatif DPR RI, Baleg Harap Pemerintah Cepat Respon Balik
ERA.id - Draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
Pengambilan keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Desa di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (3/7/2023).
"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR RI diiringi ketukan palu.
Tercatat, seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut. Sejumlah fraksi memberikan catatan.
Sementara dari arah balkon ruang rapat Baleg DPR RI terdengar sorak sorai dari sejumlah kepala desa yang terus memantau proses pembahasan dan penyusunan draf revisi UU Desa.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan bahwa pengambilan keputusan ini baru sebatas pengesahan draf revisi UU Desa sebagai usulan inisiatif DPR RI. Artinya, belum sah sebagai undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," katanya.
Selanjutnya, setelah nanti disahkan, Baleg DPR RI berharap pemerintah segera merespons dengan mengirimkan surat presiden (surpres) tentang revisi UU Desa agar segera dibahas bersama dan disahkan sebagai undang-undang.
"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," kata Awiek.
Sebagai informasi, terdapat 19 poin perubahan dalam draf revisi UU Desa yang disusun oleh Baleg DPR RI. Diantaranya seperti masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode dan penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah.