Video Masturbasi dengan Manekin Heboh, TikToker Popo Barbie Diamankan Polisi

ERA.id - TikToker Popo Barbie kini diamankan polisi usai jadi perbincangan di jagat media sosial. Itu terjadi setelah video dirinya melakukan masturbasi dengan sebuah manekin.

Popo Barbie ditangkap di kediamannya, di Desa Penduk Mudik, Kabupaten Kerinci, Jambi, Sabtu (1/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diamankan oleh Satreskrim Polres Kerinci dan ditetapkan menjadi tersangka dugaan pidana pornografi dan ITE.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan kepada tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto  kepada media, Minggu (2/7).

Dari penangkapan Popo Barbie yang kini ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel pintar merk iPhone 13 serta 1 buah patung manekin yang digunakan Popo barbie untuk masturbasi dalam video yang viral tersebut.

Sebelumnya, Popo Barbie sempat membuat video klarifikasi di akun TikToknya bahwa ponselnya hilang dan keudian video tersebut beredar.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Terkait video masturbasi Popo Barbie, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah video tersebut disebarkan sendiri oleh pelaku atau ada pihak lainnya.

"Masih dalam diselidiki (siapa yang menyebarkannya), nanti akan diinformasikan kembali ya," pungkasnya.

Kini Popo Barbie dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.