Cinta Ditolak, Pria di Bulukumba Malah Onani di Depan Rumah 'Gebetannya'

ERA.id - Video viral mempertontonkan adegan seorang pria melakukan masturbasi atau mempermainkan alat kelaminnya di atas motor. Pria itu kini telah diamankan di ruang unit PPA Polres Bulukumba, Kamis (28/7/2022).

Pria tersebut melakukan masturbasi di atas motor Yamaha Soul warna hitam merah di sebuah jalan umum yang diketahui berlokasi di Jalan S.Parman Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Pria berinisial R (30) yang berprofesi sebagai petani rumput laut diamankan oleh Kepolisian Resor Bulukumba di kediamannya yang terletak di Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU Marala mengatakan bahwa pria yang ada dalam video viral kini telah diamankan dan sudah berada di unit PPA.

"Sudah diamankan dan sekarang sudah ada diruang penyidik unit PPA," ucapnya.

Ia mengungkapkan, dari keterangan pelaku, motif R melakukan perbuatan itu karena merasa kecewa cintanya ditolak oleh seorang perempuan yang dikenalnya.

"Jadi, pelaku atau si pria ini kecewa dengan seorang perempuan yang dikenalnya karena cintanya ditolak dan pada saat kejadian, di lokasi itu melihat perempuan tersebut dan sehingga si pria ini singgah dan melakukan masturbasi di depannya”. bebernya.

Marala menyampaikan bahwa R ini mengenal seorang perempuan dari Facebook sekitar akhir tahun lalu kemudian saling tukar nomor HP dan bertemu.

"Saat setelah mereka bertemu R mengungkapkan perasaannya kepada si perempuan melalui aplikasi WhatsApp. Namun oleh si perempuan menolaknya dan memblokir kontaknya. Sehingga pria ini atau pelaku tidak bisa lagi melakukan komunikasi dengan perempuan tersebut," tuturnya.

Saat kejadian tepatnya pada hari Rabu kemarin 27 Juli 2022, tanpa sengaja pelaku melihat perempuan tersebut sedang duduk di teras rumah sehingga pelaku memberhentikan motornya dan melakukan masturbasi.

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar menyatakan, saat ini pelaku beserta kendaraan yang digunakan sudah diamankan dan selanjutnya dilakukan porses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku nantinya kita akan dijerat dengan undang-undang pornografi," singkatnya