Kena Sentil Jokowi, DPR RI Bakal Bahas RUU Perampasan Aset Bulan ini

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal segera dibicakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada bulan ini.

Menurutnya, Surpres RUU Perampasan Aset belum sempat dibahas karena DPR RI masih membahas soal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN), yang nantinya masuk dalam laporan nota keuangan yang akan dibacakan Presiden Joko Widodo dalam sidang tahunan pada 16 Agustus mendatang.

"Nah, sehingga belum ada rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah) itu karena masih jalannya rangkaian-rangkaian siklus APBN. Nanti setelah ini pasti ada rapim dan bamus," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dia memastikan, rapim dan bamus tak digelar setelah Agustus. Melainkan pada bulan ini, tepatnya setelah 4 Juli 2023.

Sebab, rangkain pembahan APBN sudah selesai pada awal pekan Juli 2023. Mengingat DPR RI bakal memasuki masa reses pada 14 Juli 2023.

"Enggak, enggak. Ini kan sampai tanggal 4 (Juli). Kita kan reses tanggal 14 Juli. Inyaallah (RUU Perampasan Aset dibahas bulan ini)," kata Dasco.

Terkait kabar RUU Perampasan aset mandeg dibahas lantaran adanya tarik menarik antar fraksi di DPR RI, Dasco mengaku tidak mendengar kabar tersebut.

"Tarik menarik apa? Belum dengar," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa dirinya sudah sering kali mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.

"Saya tuh sudah mendorong tidak sekali dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR. Masa saya ulang terus, saya ulang terus kan enggak lah," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6).

Dia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini bolanya berada di DPR RI. Menurutnya, ketimbang mendesak pemerintah terus menerus, lebih baik tanyakan kepada parlemen soal kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang ada di sana," tegas Jokowi.

Diketahui, pemerintah mengirimkan Surpres RUU Perampasan Aset sejak 4 Mei 2023. Sementara DPR RI membuka masa sidang baru pada 16 Mei 2023.