Surpres Tak Dibacakan Saat Rapat Paripurna, Ketua DPR Pastikan Secepatnya Bahas RUU Perampasan Aset

ERA.id - Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset absen dibacakan saat pembukaan Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya memang sudah menerima surpres RUU Perampasan Aset, namun tak dibacakan lantaran belum sempat dibahas dalam rapat pimpinan pengganti rapat badan musyarakat.

"Jadi memang dalam pembukaan, pidato ketua DPR RI di masa sidang, itu tidak dibacakan (surpres RUU Perampasan Aset) karena belum masuk dalam mekanisme," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Meski begitu, Puan memastikan DPR RI akan segera memahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Iya, secepatnya. Karena sudah terima surpresnya, nanti kami akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.

Sebagai informasi, penetapan agenda rapat paripurna diputuskan dalam rapat pimpinan pengganti rapat badan musyawarah, bersama dengan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang lain.

Puan mengatakan, DPR RI menjadwalkan rapat paripurna terdekat pada Jumat (19/5). Untuk sementara, agenda yang akan dibahas terkait pembahasan APBN. Dia tak menjelaskan apakah surpres RUU Perampasan Aset akan dibacakan pada kesempatan itu.

"Jadi paripurnanya itu masih hari Jumat, tanggal 19 (Mei). Itu memang sesuai dengan siklus setiap tahun pembahasan APBN," kata Puan.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengirimkan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan setelah munculnya kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.