Jokowi Akui Perintahkan Menpora Dito Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS: Berikan Penjelasan!
ERA.id - Presiden RI Joko Widodo meminta semua pihak, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo agar dapat menghormati semua proses hukum, terkait pemanggilan menteri tersebut ke Kejaksaan Agung.
Pemanggilan Menpora Dito Ariotedjo itu berkaitan dengan kasus korupsi dana proyek base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu," kata Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (3/7/2023) dikutip dari Antara.
Presiden Jokowi meminta Menpora Dito Ariotedjo untuk datang memenuhi panggilan Kejagung guna memberikan penjelasan dan klarifikasi.
"Datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi," kata Presiden.
Adapun Dito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Senin, tepat pada pukul 13.00 WIB. Ia tampak mengenakan kaus berwarna putih dan jaket berwarna hitam.
Menpora sempat menyapa awak media sebelum kemudian masuk ke dalam gedung tersebut untuk memberikan keterangannya kepada Penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung RI dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo Periode 2020-2022.
Pemeriksaan terhadap Dito, sambung Ketut, merupakan pengembangan dari hasil berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan terdakwa dalam perkara ini, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023.
"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan dari beberapa saksi yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka atau yang sekarang menjadi terdakwa: IH," kata Ketut.