Imigrasi Tahan Empat WNA Nigeria yang Resahkan Penghuni Apartemen di Jakut, Suka Bicara Keras dan Goda Wanita

ERA.id - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menahan empat pria berkewarganegaraan asing berinisial ESO (25), OE (36), EU (31) dan EDC (38) di ruang detensi Kantor Imigrasi setempat karena meresahkan penghuni apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Firman Napitupulu di Jakarta Utara, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, WNA tersebut telah mengganggu atau menggoda lawan jenis yang menghuni apartemen.

Menurut Firman, masyarakat yang tinggal di apartemen tersebut merasa tidak nyaman dengan keempat WNA yang diduga berasal dari Nigeria tersebut.

"Kami kenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keempat WNA ini memang sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut," kata Firman dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023).

Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa "pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan".

Setelah diperiksa, pihaknya juga mendapati seringnya keempat WNA tersebut membuat resah para penghuni apartemen. "Perbuatan mereka kalau bicaranya keras-keras hingga menggoda wanita​​​​​​," katanya.

Kantor Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga keempat WNA tersebut untuk mencari dokumen perjalanan masing-masing. Saat ditangkap, keempat WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang diminta petugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Untuk sementara, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tidak adanya dokumen perjalanan atau visa yang mereka miliki. "Karena ketika ditangkap, mereka tidak menunjukkan," kata Firman.

Dari keterangan keempat WNA, mereka datang ke apartemen tersebut secara perorangan. Masing-masing berbeda-beda tanggal kedatangannya. Ada yang sudah tinggal di apartemen selama satu tahun, ada yang baru dua pekan.

Namun belum jelas kapan keempat WNA menghuni unit apartemen di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tersebut.

"Masyarakat sekitar pun tidak mengetahui secara jelas kapan pastinya keempat WNA tersebut mulai menghuni apartemen yang dimaksud. Yang jelas kegiatan mereka dianggap sangat meresahkan masyarakat di sana," kata Firman.

Selanjutnya, jika dokumen perjalanan yang diminta tidak dapat ditunjukkan oleh pihak keluarga, maka WNA yang bersangkutan dapat dikenakan penindakan hukum sesuai Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Ancaman pidana di dalam pasal tersebut adalah kurungan penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Jika dokumen perjalanan bisa ditunjukkan, maka terhadap keempat WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.