Ditanya Soal Pertemuan dengan Anies saat Ibadah Haji, Ganjar: Saya Ibadah Saja
ERA.id - Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pertemuannya dengan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan di Mekkah, Arab Saudi, sebatas menjalankan ibadah haji.
"Ya, ibadah saja," ujar Ganjar kepada wartawan usai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Ke-24 Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023) dikutip dari Antara.
Ganjar Pranowo menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Ke-24 Persatuan Purnawirawan (PP) Polri sebagai seorang anak purnawirawan Polri yang berkiprah di pemerintahan. Selain Ganjar, juga turut hadir Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, yang juga merupakan putra seorang anggota Polri.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di jamuan makan siang undangan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud di Makkah, Arab Saudi, Kamis (29/6) membawa momen kesejukan, ujar penceramah Islam Yusuf Mansur.
"Yang jelas saya senang, pertemuan ini begitu damai, kontestasi cinta, saling beradu narasi, gagasan, visi misi ke depannya," ujar Yusuf Mansur saat ditemui di Mekkah, Kamis.
Ia mengatakan bahwa dirinya memenuhi undangan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dan bertemu dengan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Dalam undangan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud juga ada Puan Maharani, Prof. Nasaruddin Umar, Suharso Monoarfa, Abdul Halim, maupun Ninik Rahayu.
"Saat momen jamuan makan siang, saya duduk di tengah-tengah Mas Anies dan Mas Ganjar. Kami bercerita mengenai lempar jumroh, pembicaraannya bukan politik," tutur dia.
Ia mengatakan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tidak menunjukkan muka cemberut dan mereka menunjukkan keakuran.
Ia mengatakan pesan yang disampaikan dari haji ini adalah Rahmatan lil 'Alamin (Rahmat bagi seluruh alam).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.