Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji yang Harus Diketahui

ERA.id - Setiap bulan Dzulhijjah, bulan ke-12 dalam kalender Islam, umat muslim yang mampu melaksanakan ibadah haji. Adapun pada tahun ini, jemaah gelombang pertama dijadwalkan masuk ke asrama haji embarkasi pada tanggal 23 Mei 2023 yang lalu. Sehari berikutnya, para Jemaah akan mulai diperjalankan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk melaksanakan Arbain (salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi). Dalam artikel ini, akan dijelaskan aturan barang bawaan Jemaah haji dan batas berat maksimalnya.

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji

Dalam tayangan YouTube Kemenag RI, selaku Kasie Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daker Bandara, Edayanti Dasril mengungkapkan bahwa perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji Indonesia yang ber-logo Garuda Indonesia dan Saudia Airline.

Adapun barang bawaan yang dapat dibawa Jemaah haji ke dalam kabin pesawat maksimal dengan berat 7 kg. Sedangkan untuk ketentuan tas yang diletakkan di dalam bagasi maksimal 32 kg.

Ilustrasi (Unsplash)

“Jemaah haji Indonesia berhak membawa tas, paspor, tas jinjing yang akan dimasukkan ke dalam kabin pesawat dan dapat diisi dengan berat maksimal tujuh kilogram. Tas koper atau bagasi tercatat yang dapat diisi dengan berat maksimal 32 kg,” jelasnya, dikutip dari tayangan YouTube Kemenag RI, Jumat, 07 Juli 2023.

Khusus untuk Wilayah Surabaya, beban pesawat saat pendaratan dibatasi, barang bagasi dapat diisi maksimal 28 kg.

“Khusus untuk embarkasi Surabaya dengan pertimbangan keselamatan penerbangan karena adanya pembatasan beban pesawat pada saat pendaratan, maka barang bagasi tercatat dapat diisi dengan maksimal 28 kg,” jelasnya.

Jemaah haji Indonesia juga menerima air zam-zam sebanyak lima liter atau satu galon yang akan diberikan saat kedatangan di asrama haji debarkasi.

Barang-barang yang tidak boleh dibawa

Edayanti selanjutnya memberi imbauan untuk para Jemaah agar tidak membawa barang-barang terlarang misalnya senjata tajam, hingga uang lebih dari 100 juta.

“Barang-barang yang dilarang di bawa selama dalam penerbangan adalah barang yang mudah meledak dan terbakar, senjata tajam dan senjata api, gas aerosol liquid yang melebihi 100 mili, dan uang yang melebihi 100 juta rupiah atau setara dengan 25.000 real Saudi,” tandasnya.

Sesuai dengan edaran General Authority of Civil Aviation atau GACA Arab Saudi, bahwa jemaah haji tidak boleh membawa air zam-zam ke dalam tas koper atau bagasi tercatat dalam ukuran atau kemasan apapun.  Pemeriksaan barang bagasi Jemaah ini dilakukan dengan menggunakan mesin x-ray multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang termasuk air zam-zam.

Jika pada saat proses pemeriksaan barang bagasi tercatat tersebut didapati barang-barang yang dilarang selama dalam penerbangan termasuk air zam-zam, maka barang-barang tersebut akan dikeluarkan dan disita

Demikianlah penjelasan mengenai aturan barang bawaan jemaah haji yang harus ditaati. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…