Polisi Sita Tas Mewah LV dan Goyard dari Tangan Tersangka Kasus Penipuan Rihana-Rihani
ERA.id - Polisi masih melakukan penelusuran untuk mencari barang-barang hasil kejahatan yang digunakan tersangka kasus penipuan iPhone, "si kembar" Rihana dan Rihani.
Hasil penelusuran sementara, penyidik menyita dua tas mewah merek Louis Vuitton (LV) dan satu tas merek Goyard.
"Dua tas Merk LV, satu tas merk Goyard, dan dua sandal tory burch (disita penyidik dari tersangka si kembar)," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Reza belum mau bicara banyak mengenai barang-barang yang disita penyidik dari tangan Rihana dan Rihani. Dia hanya menyebut sebagian barang yang disita ini dipakai kedua tersangka untuk gaya hidup atau kebutuhan sehari-hari.
"Ada yang kami sita, yang diduga barang hasil kejahatan saat ini ada tas, ada sandal, ada alat kosmetik yang kami dapatkan pada saat penggeledahan," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita lebih dari 20 jenis barang saat melakukan penggeledahan di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh Rihana dan Rihani pada Rabu (5/7).
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang.
"Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, " kata Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Kamis (6/7).
Penyidik juga telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town dan segera berkoordinasi kepada bank tersebut.
"Bahwa penyidik menemukan barang bukti (buku rekening), langsung menelusuri untuk kita kembangkan lagi dan kita koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini, aliran uangnya kemana saja," katanya.