Delapn Korban Penipuan Rihana-Rihani Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
ERA.id - Delapan orang yang menjadi korban penipuan tersangka Rihana dan Rihani mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka yakni Pungki Marsyaviani Sabieq, Vicky Fachreza, Junita Wedaringtyas, Aisha Fathiya Rahimi, Masayu Nurul Hidayati, Winny Wulandari, Dita Murgitasari, dan Sita Nadya Lailani. Permohonan pengajuan perlindungan ini diajukan pada Senin (10/7) kemarin.
"(Permohonan perlindungan ini dilakukan) intinya klien saya yang jumlahnya sementara delapan orang sebagai pembeli langsung dan perantara/mediator untuk pembeli yang lain, dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana," kata kuasa hukum delapan korban Rihana dan Rihani, Odie Hudiyanto kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Dua klien Odie yang dilaporkan korban Rihana-Rihani ialah Pungki dan Vieky. Pungki bahkan sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 888/Pid.B/2023/PN.Tng.
Sementara Vicky dilaporkan dengan dua laporan polisi (LP) yang bernomor LP/B/1358/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dan LP/B/4082/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Odie menerangkan delapan kliennya bukan bagian dari sindikat Rihana-Rihani. Mereka membantu si kembar berdasarkan pertemanan dan niat baik dengan menjadi perantara atau mediator kepada pembeli-pembeli lain.
Tidak pernah ada perjanjian atau kesempatan dari Rihana dan Rihani untuk memberikan keuntungan kepada kliennya. Odie menjelaskan ada pembeli lain yang meminta bantuan ke kliennya untuk menjadi perantara pembelian produk iPhone tersebut.
Dalam perjalanannya, ternyata pesanan-pesanan produk iPhone tersebut tersendat dan berakhir macet. Para korban langsung merespon dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lainnya.
"Rihana dan Rihani bukannya memberikan respon dengan baik, justru melarikan diri dan menghilang. Sehingga sebagian dari klien kami tersebut membuat laporan di kepolisian dalam wilayah Metro Jaya.
Saat bersamaan, klien kami juga dilaporkan oleh salah satu pembeli di bawahnya di Polsek Ciputat Timur dan Polres Jakarta Selatan," kata Odie.
"Padahal klien kami merupakan korban dan pelapor dengan kerugian total mencapai Rp16.916.360.000," tambah Odie.
Dikonfirmasi, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membenarkan delapan korban Rihana dan Rihani telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Iya, (permohonan pengajuan perlindungan ini) dalam proses penelaahan," ucap Edwin.