Polresta Tangerang Periksa Anggotanya Terkait Peluru Nyasar ke Pasutri, Senjata Ditarik Sebagai Sanksi Awal

ERA.id - Polresta Tangerang saat ini tengah melakukan pemeriksaan kepada dua anggotanya. Keduanya melepaskan tembakan kepada bandit namun nyatanya mengenai pasangan suami istri (pasutri) yang tengah melintas di di Jalan Raya Serang, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

"Tindak lanjutnya, saat ini kedua petugas diperiksa di Propam, dan akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan unsur kelalaian atau indikasi pelanggaran," Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Selasa (10/7/2023).

Sigit mengatakan, selain pemeriksaan, senjata milik kedua petugas pun ditarik sebagai sanksi awal atas kasus tersebut. "Saat ini senjata api yang digunakan juga sudah ditarik," ujarnya.

Diberitakan ERA.id sebelumnya, pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 14.30 korban dengan status pasangan suami istri terluka saat melintas di Jalan Raya Serang, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Luka tersebut didapat akibat adanya aksi koboi petugas Polresta Tangerang, saat mengejar pelaku tindak kejahatan dengan pemberatan yang melintasi kawasan itu.

Dimana, dua korban terkena proyektil yang dilepaskan petugas sebagai tindakan tegas terukur kepada pelaku yang kabur.