Sidang Praperadilan Novanto Diskors

Jakarta, era.id - Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno menerima berkas kesimpulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menerima berkas kesimpulan, Kusno langsung menskors sidang selama 30 menit. Dirinya akan membacakan putusan pukul 10.30 WIB.

"Putusan sudah hampir selesai. Maka sidang ini saya skors selama 30 menit untuk merapikan saja," tutur Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto batal memberikan berkas kesimpulan. Jadwal pembacaan putusan maju 2 jam 30 menit lebih awal dari jadwal sebelumnya. Sebelumnya hakim Kusno menjadwalkan pembacaan putusan berlangsung pukul 14:00 WIB.

"Nanti jam setengah 11 akan saya bacakan. Demikian sidang diskors," ucap Kusno sambil mengetok palu.

SetyaNovanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) lalu. Setelah KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). 

Novanto pernah dijadikan tersangka pada 17 Juli, namun dia melayangkan gugatan praperadilan. Hakim Cepi mengabulkan sebagian gugatan Novanto. Akibatnya, penetapan tersangka Novanto gugur kala itu.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Novantobersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusahaAndi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman danSugiharto diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Tag: setya novanto