"Putusan sudah hampir selesai. Maka sidang ini saya skors selama 30 menit untuk merapikan saja," tutur Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto batal memberikan berkas kesimpulan. Jadwal pembacaan putusan maju 2 jam 30 menit lebih awal dari jadwal sebelumnya. Sebelumnya hakim Kusno menjadwalkan pembacaan putusan berlangsung pukul 14:00 WIB.
"Nanti jam setengah 11 akan saya bacakan. Demikian sidang diskors," ucap Kusno sambil mengetok palu.
SetyaNovanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) lalu. Setelah KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto pernah dijadikan tersangka pada 17 Juli, namun dia melayangkan gugatan praperadilan. Hakim Cepi mengabulkan sebagian gugatan Novanto. Akibatnya, penetapan tersangka Novanto gugur kala itu.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Novantobersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusahaAndi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman danSugiharto diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.