Ombudsman Endus Praktik Jual Beli Kursi Rp10 Juta per Siswa di PPDB Banten
ERA.id - Ombudsman menemukan dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) hingga praktik jual beli kursi saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Banten. Saat ini, pihaknya masih mendalami adanya temuan tersebut.
"Ada sejumlah laporan terkait persoalan penyelenggaraan PPDB di Banten yang masuk ke kita mirip dengan temuan tahun sebelumnya. Tapi ada juga modus pelanggaran baru yang mengemuka," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, Selasa (11/7/2023).
Zainal menuturkan, pihaknya mendapati dugaan praktik jual beli kursi mencapai Rp10 juta per siswa untuk masuk ke SMA yang dilakukan pihak sekolah maupun oknum. Namun, disebutkan nama sekolah yang memperjual belikan kursi PPDB tersebut, lantaran proses investigasi masih terus berjalan.
"Kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk informasi yang perlu kita telusuri tentang jual beli kursi itu," katanya.
Selain itu, Zainal menjelaskan, kasus lainnya yang ditemukan yakni dugaan KK palsu yang digunakan untuk mendaftar PPDB jalur zonasi. Modusnya, calon siswa membuat KK palsu dengan alamat domisili di dekat sekolah yang dituju.
"Ada siswa yang tidak terdaftar karena data yang diunggah di website PPDB itu tidak sesuai dengan dokumen KK asli," ucap dia.
Zainal menuturkan, pihaknya saat ini tengah mendalami siapa saja oknum yang membantu pembuatan KK palsu tersebut dengan berkoordinasi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat. "Kita juga saat ini tengah koordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan terkait KK palsu tersebut," jelasnya.