Caleg yang Jadi Korban Jiwa Gempa Sulteng Bisa Diganti
"Belum ada laporan resmi dari KPU Sulteng terkait korban yang kebetulan menjadi caleg. Kami sedang tunggu laporannya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Pada prinsipnya, jika ada caleg yang meninggal dunia, KPU berada dalam kondisi tidak ingin merugikan parpol dengan berkurangnya jumlah caleg. Maka, ada aturan yang membolehkan parpol mengganti caleg tersebut dengan yang baru.
"Kalau ada kejadian luar biasa, regulasinya mengantisipsi itu, jadi caleg yang meninggal dunia itu memungkinkan berdasarkan regulasi oleh partai politik untuk mengusulkan," tutur dia.
Wahyu mengatakan kantor KPU daerah yang terdampak gempa seperti Palu dan Donggala kemungkinan juga terkena kerusakan. Namun, Wahyu menjamin data caleg maupun data pemilih di sana aman.
"Jadi data itu kan sudah bisa dikirim berbagai teknologi. Yang rusak kan bangunannya tapi perangkat lunak berupa data, dokumen, itu aman," ungkapnya.
Baca Juga : Masa Kampanye di Wilayah Gempa Tak Berhenti