KPU Persilakan Ambulans Parpol Layani Korban Bencana di Sulteng
Meski demikian, KPU memperbolehkan mobil ambulans yang dimiliki parpol untuk memberikan pelayanan kepada korban bencana, meskipun tertera gambar maupun logo parpol pada mobil.
"Kalau itu (ambulans) kita maklumi. Kenapa? Karena sudah dari sana, parpol sudah memilki mobil tertentu yang dipergunakan untuk kegiatan sosial. Kita memaklumi itu. Beberapa parpol punya mobil bantuan silakan kalau peruntukannya untuk itu," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Namun, Wahyu tegas melarang parpol memasang bendera ataupun stiker partainya di wilayah bencana karena dianggap mencederai rasa kemanusiaan di tengah korban.
"Kan tempat lain masih ada, silakan (pasang), tetapi jangan di kawasan bencana. Memang ini tidak ada aturannya, tetapi rasa kemanusian ini menjadi seruan moral kita," kata dia.
Melihat regulasi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 80 tentang kampanye tertulis bahwa mobil atau ambulans berlogo bisa digunakan untuk kepentingan sosial.
Pasal 80: (1) Mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, tetap dapat digunakan.
(2) Mobil atau ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau menjalankan fungsi sosial Partai Politik dan untuk pelayanan publik.