Google Digugat atas Tuduhan Pencurian Data untuk Kembangkan AI

ERA.id - Raksasa teknologi Google digugat atas tuduhan mengambil data orang tanpa persetujuan dan melanggar undang-undang hak cipta. Gugatan tersebut telah diajukan ke pengadilan federal Amerika Serikat (AS) di California.

Penggugat menuduh bahwa Google diam-diam telah mencuri semua yang pernah dibuat dan dibagikan di internet oleh ratusan juta orang Amerika serta mengambil informasi pribadi dan profesional orang-orang untuk membangun produk kecerdasan buatan (AI) komersialnya seperti chatbot Bard.

Gugatan, yang diajukan oleh firma hukum kepentingan publik Clarkson, menyebut Google, perusahaan induknya Alphabet, dan anak perusahaan penelitian AI Google DeepMind sebagai tergugat.

"Google perlu memahami bahwa 'tersedia untuk umum' tidak pernah berarti bebas digunakan untuk tujuan apa pun," kata pengacara Clarkson Tim Giordano kepada outlet media AS seperti dilansir dari Sputnik.

"Informasi pribadi kami dan data kami adalah properti kami, dan itu berharga, dan tidak ada yang berhak mengambilnya dan menggunakannya untuk tujuan apa pun," lanjutnya.

Penggugat meminta pembekuan sementara atas pengembangan komersial dan penggunaan komersial produk AI Google.

"Clarkson meminta Open AI dan Google untuk sementara waktu menghentikan penggunaan komersial semua produk AI dan memungkinkan koordinasi penerapan yang bertanggung jawab dari teknologi canggih ini," bunyi pernyataan yang diunggah di situs web Clarkson.