Polisi Kembali Tangkap Enam Pelaku Pengeroyok Haringga
"Tim Satreskrim melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, di Bandung, Selasa (2/10/2018).
Enam pelaku yang ditangkap adalah A (21), S (17), TD (17), AF (16), K (16), dan AAP (15). Mereka ditangkap dari berbagai wilayah di luar Bandung. Penangkapan ini menambah jumlah pelaku pengeroyok Haringga.
Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menangkap delapan tersangka pengeroyokan. "Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ada menendang, menginjak dan memukul korban," kata dia pula.
Para pelaku ini akan menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan kasus. Bahkan, kata Irman, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan kembali ditangkap. "Kita akan terus kembangkan kasus ini," kata dia.
Terkait pengeroyokan ini, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) juga telah menjatuhkan sanksi untuk Persib Bandung dengan hukuman menjalani pertandingan kandang di Kalimantan tanpa penonton hingga akhir musmi kompetisi 2018 dan pertandingan kandang tanpa penonton di Bandung sampai pertengahan musim 2019.