Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 3-4 Tahun Penjara
"Untuk ST empat tahun dan DN tiga tahun enam bulan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Salam, di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Selasa (23/10/2018).
Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun.
"Karena menggunakan Sistem Peradilan Anak, hukuman yang dituntut setengahnya dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan," kata Agus.
Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa. "Kami akan mengajukan, kemudian kami pelajari mana yang pantas dan paling patut," imbuh dia.
Baca Juga : Momen Terakhir Haringga Sirla dan Ayahnya
Menurut Dadang, pembelaan tersebut didasari karena insiden pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirla tewas tanpa direncanakan. Selain itu, mengingat terdakwa masih di bawah umur dan masih sekolah.
"Di sisi lain suatu hal yang sifatnya bukan direncanakan. Kemudian terbawa emosi massa. Akan disampaikan bagaimana yang tepat apakah dikembalikan ke keluarga atau pidana percobaan atau pondok pesantren," katanya.