Bareskrim Panggil Pendeta Viral Ikut Barisan Saf Salat di Ponpes Al Zaytun

ERA.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, menyebutkan empat saksi itu adalah orang-orang yang berada dalam video viral Ponpes Al Zaytun, yaitu video salat berjemaah perempuan di saf laki-laki dan video menyanyikan lagi Israel.

"Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan inisial keempat saksi itu, yakni CHMP, LH, C, dan FAW. Pemeriksaan terhadap mereka sesuai dengan barang bukti yang diterima penyidik, berupa tangkapan layar, flashdisk yang berisi rekaman video yang beredar di tengah masyarakat dan dibagikan pelapor kepada penyidik.

Ia menjelaskan bahwa CHMP adalah pendeta yang ikut dalam barisan saf salat yang ada di video, kemudian LH (Lucky Hakim) yang hadir pada acara ulang tahun Panji Gumilang.

Selanjutnya saksi C juga hadir pada ulang tahun Panji Gumilang, dan terakhir FAW adalah istri Panji Gumilang yang salat di antara laki-laki.

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa saksi CHMP dan LH sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB, sedangkan saksi C dan FAW belum terkonfirmasi kehadirannya.

"Jadi, kami yang video itu ada empat, ya, kami tunggu dari video tersebut. Kami menunggu sesegera mungkin supaya bisa cepat dan bisa gelar perkara," katanya.

Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama).

Ramadhan menambahkan bahwa penyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sekali lagi ini dugaan pelanggaran. Kalau nanti telah dilakukan pengembangan dan menemukan apakah itu ada tersangka, menetapkan tersangka nanti tergantung pada pendalaman dari penyidik," kata Ramadhan