KPK Apresiasi Independensi Dokter RSCM dan IDI
Lembaga antirasuah ini mengatakan, untuk memberangus korupsi diperlukan dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk ahli medis.
"Butuh dukungan kuat dari berbagai pihak termasuk kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu (14/12/2017).
KPK meminta agar hal yang terjadi sejak pertengahan November hingga persidangan pokok perkara e-KTP dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Kami harap ke depan jadi pembelajaran bagi semua pihak yang menjadi tersangka, terdakwa, atau bahkan saksi agar tidak menggunakan alasan sakit yang dapat menghindari atau menunda proses hukum," ujar mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Febri juga menegaskan, pihak yang berusaha merekayasa kondisi, membantu seseorang menghindari, atau menghambat proses hukum dapat dipidana.
"Kalau pun ada kondisi benar benar sakit tentu hasil pemeriksaan yang objektif akan terlihat dan tindakan medis lanjutan dapat dilakukan," tutupnya.
Dalam persidangan pokok perkara yang dilaksanakan Rabu (13/12/2017), Setya Novanto sempat mengaku dirinya tengah diare dan ke toilet hingga dua puluh kali dalam sehari.
Namun dokter ahli dari RSCM yang ditunjuk IDI menyatakan Novanto sehat dan mampu mengikuti persidangan. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Yanto memutuskan sidang pokok perkara dibuka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membacakan dakwaan untuk Novanto.