Akankah Setiap Bule di Bali Bakal Dimintai Rp150 Ribu per Orang Demi Kebudayaan?
ERA.id - Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bali menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Fraksi Golkar DPRD Bali seperti pandangan umum fraksinya yang disampaikan I Made Suardana dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin kemarin, menyampaikan pungutan hendaklah dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas objek wisata.
"Tentang besarnya pungutan sebesar Rp150.000 per orang agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak menimbulkan benturan di lapangan," ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi tiga raperda yang sedang dibahas saat ini, sebagai implementasi UU No 15/2023 tentang Provinsi Bali, terdiri dari Raperda tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan, dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan
Terkait efektivitas implementasi perda diharapkan mulai triwulan IV-2023, dengan asumsi lima juta wisatawan dalam setahun, sehingga diperkirakan bisa mengumpulkan dana minimal Rp200 miliar.
Sementara itu Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mempertanyakan pungutan yang dikenakan kepada setiap wisatawan asing yang besarannya Rp150 ribu.
"Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga menanyakan transparansi dari pengelolaan pungutan ini. Pihaknya berharap pemungutan dengan sistem online agar tidak mempersulit wisatawan.
Bagaimana pula dengan wisatawan dengan umur 12 tahun apakah dikenakan pungutan dan pungutan ini apakah berlaku sama rata bagi wisatawan yang berkunjung di bawah satu bulan dengan yang berkunjung di atas satu bulan, bahkan ada yang lama tinggal tahunan?
Demikian pula dengan sistem pungutan apakah diambil dari tiket penerbangan, petugas yang ditempatkan di bandara, atau sistem lainnya dan sejumlah pertanyaan lainnya. "Mengapa Perda ini rencana pelaksanaannya mulai bulan Juli 2024 dan tidak bulan Januari 2024?" kata Juliarta.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali berpendapat potensi-potensi pendapatan asli daerah yang ada harus dioptimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada dan diupayakan untuk menggali sumber-sumber yang potensial.
"Dalam mendorong peran aktif wisatawan asing untuk berpartisipasi ikut menjaga kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan maka sangat diperlukan adanya payung hukum yang memadai berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.
Dengan ditetapkannya perda itu nantinya, Fraksi Partai Demokrat juga mengharapkan dapat menghasilkan sumber pendanaan yang memadai dalam mewujudkan pelindungan adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Selain itu peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.