Polda Metro Selidiki Kasus Aplikasi Jombingo yang Diduga Tipu Membernya

ERA.id - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus aplikasi e-commerce Jombingo yang diduga menipu penggunanya.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Laporan dugaan tindak pidana penipuan itu dilayangkan oleh Nuraini dan Esa Nirwana. Dalam laporan itu, Nuraini mengaku mengalami kerugian Rp37.802.000, sementara Esa sebesar Rp4,5 juta.

Ade menjelaskan polisi telah melakukan tahapan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi, serta melakukan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi.

"(Polisi juga) melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," tambahnya.

Untuk menelusuri kasus ini, polisi juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ade pun menyebut Satgas Waspada Investasi telah menyampaikan jika aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya.