Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan Pierre Gruno
ERA.id - Aktor senior, yang juga tersangka kasus penganiayaan, Pierre Gruno mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa Hukum Pierre Gruno, Charles menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/7) lalu. Penangguhan penahanan itu diajukan lantaran kliennya sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, juga karena Pierre tengah menderita sakit jantung dan darah tinggi.
"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun. Mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," kata Charles kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan Pierre Gruno ditolak.
"Ditolak. (Alasannya karena) sementara kami masih berproses pemberkasan," kata Ade Ary kepada wartawan.
Sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan usai diduga melakukan penganiayaan ke GDS di salah satu bar kawasan Jaksel. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata GDS saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (2/7).
GDS mengaku sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Salah satu saksi sekaligus teman korban bernama Fendy menuturkan saat itu ia melihat korban sedang mengobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut.
Namun, lanjut dia, secara tiba-tiba pelaku yang dikenal sebagai artis itu mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan. "Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah roboh di lantai," kata Fendy dalam keterangan tertulis terpisah.