Bareskrim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Panji Gumilang
ERA.id - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Banar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan. Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Namun, jenderal bintang satu Polri ini tak mengungkapkan alasan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.