Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Narkoba Selama Januari-Juli 2023, untuk Efek Jera dan Lindungi Masyarakat
ERA.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Sumut) menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga Juli 2023.
"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan dikutip dari Antara, Kamis (20/7/2023).
Ia merinci, pada Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tujuh terdakwa dan Kejari Asahan tiga terdakwa.
"Kemudian pada Februari ada enam terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut mati yakni empat dari Kejari Deli Serdang dan dua terdakwa dari Kejari Medan," ucapnya.
Sementara itu, pada Maret ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati yaitu lima terdakwa dari Kejari Medan dan lima dari Kejari Asahan. Kemudian pada April ada delapan terdakwa dituntut mati yaitu tiga terdakwa dari Kejari Batubara dan lima terdakwa dari Kejari Medan.
"Untuk bulan Mei ada 14 terdakwa yang dituntut mati, delapan orang dari Kejari Medan, lima Kejari Tanjung Balai, dan satu dari Langkat. Untuk Juli ada dua terdakwa yang berasal dari Kejari Deli Serdang dan Asahan," kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal.
"Tapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.