Update Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang: Bareskrim Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor

ERA.id - Bareskrim Polri menyebut telah mendapatkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil laboratorium forensik (labfor) terkait pengujian barang bukti kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran informasi bohong yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa (18/7) kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini tak merinci isi fatwa MUI tersebut dan apa hasil pemeriksaan labfor Polri perihal barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Terkait kapan Panji Gumilang kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, Djuhandhani enggan menjawab.

Perihal kapan penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, juga tak mau dia sampaikan. Djuhandhani hanya menerangkan pihaknya masih memproses perkara ini.

"Dan insya Allah saat ini sudah 19 saksi dan 19 ahli sudah kita, sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan," ucapnya.

Diketahui, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks dan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena diduga pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini melakukan TPPU. Terbaru, Panji Gumilang diadukan atas dugaan penyalahgunaan zakat.