Bareskrim Telah Periksa 30 Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
ERA.id - Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini tak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa. Ramadhan hanya menyebut 20 dari 30 saksi yang telah diperiksa merupakan ahli.
Rinciannya, sebanyak lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, satu ahli labfor telah dimintai keterangan dari kasus ini.
"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," ucapnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dana pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).