Bawa Uang Palsu Rp15 Triliun, Dua Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

ERA.id - AA dan LJ, dua orang warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap polisi lantaran kasus peredaran uang palsu.

Dari tangan pelaku, berhasil disita dalam bentuk pecahan rupiah, US Dollar, dan Euro jika dikonversikan ke rupiah, senilai Rp15 triliun.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya menyita uang palsu sekitar Rp300 juta, 900 lembar US Dollar, dan 100 lembar uang Euro. Keduanya ditangkap pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Berdasarkan informasi kedua pelaku, mendapat uang palsu itu dari salah satu pelaku lainnya di wilayah Indramayu, Jawa Barat," ucapnya dalam keterangan, Jumat (21/7/2023).

Belny menjelaskan, berbekal informasi tersebut pihaknya pun langsung menyelidik ke Indramayu. Kemudian pihaknya berhasil meringkus lagi tiga pelaku lainnya berinisial GA, AR, dan SB.

"Jadi AA dan LJ ke Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp300 juta dengan harga Rp150 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku GA mendapatkan upah Rp3 juta, SB Rp1,5 juta dan Rp500 ribu sebagai operasional," katanya.

Benly menambahkan, di Indramayu, mereka menyita 900 lembar US Dollar, dan 100 lembar uang Euro. Pihaknya juga akan menguji coba uang palsu tersebut ke Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan.

"Para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp15 miliar," jelasnya.